REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak individu yang beralih menjadi seorang penganut ajaran Islam atau mualaf. Namun, hak-haknya untuk mendapatkan zakat kurang diperhatikan.
“Saat ini semakin banyak orang yang menjadi mualaf. Dalam sebulan bisa 30 sampai 40 orang menjadi mualaf,” terang Kepala Bagian Pembinaan Mualaf Masjid Agung Sunda Kelapa Anwar Sujana, Rabu (25/2).
Sayangnya, dalam Alquran, ujar Anwar, disebutkan bukan hanya fakir miskin yang berhak mendapat zakat. Para mualaf juga berhak mendapatkan zakat.
Namun, kata dia, sayangnya lembaga amil zakat tidak mempedulikan keberadaan mereka. Lembaga amil zakat saat ini hanya memungut zakat dari umat Islam lalu menyelurkannya sesuai keinginan mereka.
"Seharusnya lembaga amil zakat menyalurkan sebagian zakat kepada lembaga pembina mualaf. Sebab lembaga pembina mualaf ini yang lebih tahu siapa saja mualaf yang membutuhkan bantuan."
Ada mualaf yang dibuang keluarganya dan diblokir akses ekonominya sejak masuk Islam oleh keluarganya. Mereka inilah yang membutuhkan zakat untuk melanjutkan kehidupannya.