REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hak mualaf untuk mendapatkan zakat kurang mendapatkan perhatian.
"Masjid Agung Sunda Kelapa punya data mualaf yang membutuhkan bantuan, keadaan ekonominya, juga alamat tempat tinggal. Kalau ada zakat untuk mereka, kami tinggal mengirimkannya saja," kata Kepala Bagian Pembinaan Mualaf Masjid Agung Sunda Kelapa Anwar Sujana, Rabu (25/2).
Ia mengatakan, dalam Alquran disebutkan bukan hanya fakir miskin yang berhak mendapat zakat. Para mualaf juga berhak mendapatkan zakat karena termasuk delapan golongan tersebut.
Seharusnya, imbuh Anwar, lembaga amil zakat, seperi Baznas, Dompet Dhuafa mau menyalurkan zakat kepada lembaga pembina mualaf seperti Masjid Agung Sunda Kelapa, Islamic Center, Masjid Al Alzhar, Masjid Pondok Indah, dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.
Namun, dia menyayangkan tak satu pun lembaga amil zakat pernah mendatangi Masjid Agung Sunda Kelapa untuk menyalurkan zakat sejak tahun 1983 menjadi pembina mualaf. Ia berharap lembaga-lembaga tersebut menyalurkan zakatnya bagi mualaf.
“Mualaf, tidak semua bernasib baik. Ada juga mualaf yang masuk Islam lalu diusir keluarganya,” papar Anwar.