Jumat 20 Feb 2015 15:05 WIB

LPPOM MUI Riau Sosialisasikan Sistem Jaminan Halal

Logo produk halal Selandia Baru yang diwacanakan dalam ekspansi produk halalnya.
Foto: onislam.net
Logo produk halal Selandia Baru yang diwacanakan dalam ekspansi produk halalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Riau (LPPOM MUI) menyosialisasikan sistem jaminan halal (SJH) kepada usaha mikro kecil menengah setempat untuk menciptakan produk halal dan benar.

"Indonesia merupakan pusat rujukan standar halal dunia," kata Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau Sofia Anita di Pekanbaru, Jumat (20/2).

Dia mengatakan SJH ini perlu diketahui dan dilaksanakan semua produsen yang bergerak di bidang makanan dan obat-obatan, khususnya UMKM yang rata-rata bergerak di industri rumahan.

Sertifikat halal merupakan hal yang penting dimiliki para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab menyediakan produk halal bagi masyarakat muslim.

"Sertifikat halal mempunyai peran yang makin penting seiring dengan meningkatnya permintaan produk berjaminan itu secara global," katanya.

Sofia menjelaskan Indonesia telah memiliki LPPOM MUI yang telah mendapat amanah dari MUI untuk memfasilitasi umat agar memperoleh jaminan produk halal. LPPOM juga bertugas mengeluarkan sertifikat halal sebagai bukti suatu produk telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI.

"Standar Halal LPPOM MUI telah mendapat pengakuan dari 43 lembaga luar negeri di 22 negara," ujarnya.

Sofia mengatakan sertifikat halal merupakan syarat wajib untuk bisa memasuki pasar halal global. Dia berharap Kota Pekanbaru menerapkan hal ini pada semua tempat kuliner, hotel dan maskapai karena masyarakat di wilayah ini mayoritas beragama Islam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement