Selasa 17 Feb 2015 13:03 WIB

Beli Batu Akik Hukumnya Haram, Jika...

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Batu Akik
Foto: MgROL 35
Batu Akik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami demam batu akik. Setiap toko batu akik selalu diserbu para penggemarnya.

Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Ahmad Lutfi Fathullah mengatakan, batu akik jadi  haram dijual jika berkeyakinan sebagai sumber kekuatan, jimat, atau membawa berkah. "Kalau mengarah ke sana berarti syirik," katanya, Selasa, (17/2).

Akik yang dijual kepercayaannya sebagai jimat, terang dia, bisa mencapai harga di atas Rp 10 juta. Namun, kalau hanya batu akik biasa  karena keindahannya, paling harganya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Di tempat terpisah, Noval seorang penjual batu akik mengatakan, ia menjual batu akik karena sedang musim saja. "Saya iseng saja karena lagi musim," katanya.

Ia mengaku menjual batu akik karena banyaknya permintaan teman-temannya. "Saya biasanya menyasar pegawai kantoran, jadi akik yang saya jual yang kecil-kecil, bukan besar-besar seperti dipakai mbah dukun," urainya.

Noval sendiri menyatakan tidak percaya adanya kekuatan mistik di batu akik. "Saya jual karena keindahannya saja, bukan karena kekuatan mistik sebab saya juga tak percaya,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement