Rabu 04 Feb 2015 15:34 WIB

Kewajiban Zakat tidak Hanya Menyisihkan Harta

Rep: c08/ Red: Agung Sasongko
Kampanye Senyum bersamaq Rumah Zakat
Foto: Istimewa
Kampanye Senyum bersamaq Rumah Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan kewajiban berzakat selama ini cenderung dipahami oleh masyarakat dengan cara menyisihkan sebagian harta kepada kalangan yang kurang mampu. Menurut CEO Rumah Zakat (RZ) Nur Effendi, sebenarnya menunaikan kewajiban zakat juga dapat dilakukan dengan cara menyisihkan waktu, tenaga pikiran serta keahlian untuk diberikan kepada orang lain.

Nur menyebutkan RZ sebagai lembaga pengelola zakat mencoba untuk berkreasi untuk menunjukkan cara pengelolaan zakat yang tidak dengan langsung mendonasikan bantuan berupa uang langsung kepada penerima masyarakat.

Beberapa caranya kata Nur meliputi berupa pemberdayaan melalui aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

“Makanya kita namakan pemberdayaan, supaya yang kita lakukan ini memberdayakan uang zakat kepada mustahik (penerima), bagaimana supaya pemerima zakat ini dapat mengembangkan diri dan dapat berubah menjadi muzaki (pemberi),” kata Nur.

Nur menjelaskan dari aspek ekonomi, RZ telah melakukan pendampingan kepada mustahik untuk mengembangkan usaha sesuai basic yang sudah dimiliki. Dalam hal ini kata dia RZ memberikan bantuan modal, melakukan pelatihan dan mengedukasi cara pemasaran agar usaha yang digeluti mustahiq dapat berkembang.

Ia mencontohkan beberapa produk makanan dan minuman dari Mustahiq sudah berhasil menembus pasar hiper market di beberapa provinsi di Indonesia. salah satu yang ia sebutkan adalah produk keripik yang sudah dikelola salah satu mustahuq secara professional di Semarang dan sudah beredar di beberapa hiper market di kota tersebut.

“Inilah yang kita harapkan bagaimana supaya dana zakat yang diberikan oleh muzaki dapat mencapai hasil yang punya manfaat jangka panjang,” ujar Nur.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement