Selasa 03 Feb 2015 17:18 WIB

Menag: ISIS tak Sejalan dengan Islam dan Konstitusi Indonesia

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah tak sejalan dengan pemahaman ajaran Islam sebagai rahmatan lil alamin. "Paham ISIS tak juga sejalan dengan konstitusi Indonesia," kata Menag di Jakarta, Selasa (3/2).

Menag yang didampingi Sekjen Kemenag, Nur Syam, Dirjen Pendidikan Islam Komaruddin Amin, Kapuspinmas Rudi Subiyantoro, di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, bentuk pencegahan yang dilakukan adalah memperkuat pemahaman konstitusi di sejumlah lembaga pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren.

ISIS dengan perilaku radikal lahir dengan berbagai sebab. Akar masalah munculnya radikalisme dalam organisasi itu -yang belakangan ini menuai kebencian di berbagai belahan dunia adalah ketidakadilan.

ISIS lahir sebagai reaksi yang dirasakan mereka sebagai adanya ketidakpuasan itu. Bentuk ketidakadilan itu dijawab dengan cara jalan pintas, dilakukan dengan jalan kekerasan.

Pranata yang normal, menurut Menag, sudah tak dipercaya lagi. Kemudian dengan dilandasi paham keagamaan tidak tepat, membawa ISIS kepada pemahaman yang radikal, jauh dari toleransi.

Maka jelas saja hal tersebut tak sejalan dengan upaya Indonesia yang secara terus-menerus meningkatkan toleransi dan kerukunan yang diterbarkan di Tanah Air.

Untuk mencegah ISIS agar tak masuk ke Tanah Air, Menag kembali menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan dengan memberi pemahaman yang tepat tentang pentingnya konstitusi di sejumlah lembaga pendidikan Islam. Untuk itu, kata Lukman, ia telah bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami konstitusi.

Kemenag sendiri telah memetakan lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren) mana saja yang menjadi prioritas diberikan pemahaman tentang konstitusi.

Membangun kesadaran konstitusi dengan melibatkan pondok pesantren sangat penting. Hal ini akan menjadi program reguler dan akan dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, tutur Menag, masih ada yang memahami memberi hormat kepada bendera saja dianggap sebagai perbuatan thaghut.

Dalam berbagai literatur, pemahaman thaghut dimaknai sebagai semua orang yang berseberangan dengan pemahaman mereka dianggap thaghut dan musuh yang harus dihabisi melalui aksi-aksi kriminal yang dijustifikasikan sebagai ajaran Islam seperti ightiyalat (operasi membunuh aparat) dan isytisyhadiah (bom bunuh diri).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement