REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa pengharaman foto diri (selfie) yang diutarakan oleh salah satu ulama menyebabkan timbulnya banyak respon dari berbagai kalangan. Salah satu pihak yang juga ikut mengkritisi pendapat ulama tersebut, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain mengaku tidak mempermasalahkan fenomena foto selfie yang dilakukan seorang wanita muslimah yang kemudian diunggah ke media sosial. “Yang penting tidak buka aurat,” ungkap Zulkarnain kepada Republika, Selasa (3/2).
Zulkarnain menjelaskan, pada dasarnya penilaian perempuan yang berfoto di media sosial sama dengan menutup aurat. Menurutnya, apabila wanita berfoto dengan tanpa membuka aurat, maka itu tidak dilarang apalagi diharamkan.
Kemudian, Zulkarnain menerangkan, jika wanita muslimah berfoto dengan membuka aurat, maka hal ini tentu dilarang. Zulkarnain menegaskan, hukumnya sama dengan menutup aurat yang selama ini diketahui umat Islam dalam ajaran Islam.
Menurut Zulkarnain, hal yang menjadi penilaian ulama cukup hanya berurusan pada masalah zhahirnya saja. Maksudnya, masalah batin seperti niat tidak menjadi urusan ulama. Menurutnya, masalah niat itu menjadi persoalan wanita itu dengan Allah SWT.
“Jadi, kita hanya menilai zhahirnya saja. Kalau masalah bathin seperti niat itu urusan mereka dengan Allah SWT,” ujar Zulkarnain.
Sebelumnya, Ustaz Felix Siauw mengatakan pengambilan foto selfie yang dilakukan seorang wanita muslimah di media sosial itu dilarang. Menurutnya, foto selfie bisa menimbulkan ujub atau rasa sombong bagi wanita yang melakukannya.