Senin 26 Jan 2015 16:57 WIB

Gubernur Berharap Sanksi bagi yang Tidak Bayar Zakat

Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap ada sanksi bagi perorangan atau lembaga yang tidak membayar zakat apabila sudah nisab atau memenuhi syarat untuk menunaikan zakat.

"Kan belum diatur di undang-undang tersebut (UU Zakat), supaya lebih optimal harusnya ada sanksi bagi masyarakat atau lembaga yang belum membayar zakat padahal dia sudah nisab," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Senin.

Ditemui usai Pengukuhan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, di Aula Barat Gedung Sate, ia menuturkan harus ada regulasi terkait pengelolaan zakat.

"Yang terpenting ke depan harus ada kekuatan regulasi yang mengharuskan semua pihak membayar zakat bagi yang terkena nisab zakat," kata dia.

Menurut dia, sanksi tersebut semangatnya bukan untuk memberikan hukuman namun untuk mengoptimalkan, menggugah masyarakat baik perorangan/perusahaan yang punya kewajiban membayar zakat agar menunaikan zakat.

"Zakat ini kan kewajiban agama. Bahkan presentasenya bukan undang-undangnya yang menentukan, tapi langit yang menentukan. Kalau pajak kan presentasenya undang-undang atas kesepakatan sebuah bangsa, kalau zakat presentasenya yang menentukan nabi atau Allah langsung," katanya.

Menurut dia, zakat memiliki dua fungsi utama yakni membersihkan harta yang dimiliki dan kedua menumbuhkan kembali harta. "Jangan dikira orang berzakat makin kurang hartanya, yang ada makin bertambah hartanya," kata dia menerangkan.

Gubernur menilai semangat masyarakat Jawa Barat membayar zakat sudah bagus namun masih belum terkontrol dalam hal menghitung zakatnya.

"Saya juga mendorong supaya mereka memiliki kesadaran bahwa seorang muslim wajib membayar zakat. Kemudian dia harus sadar pula berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan, cara menghitungnya bagaimana?" kata dia.

Lebih lanjut Aher mengatakan besarnya potensi zakat di Jawa Barat bisa terlihat dari nilai zakat penghasilan dari PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang mencapai Rp 800 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement