Rabu 21 Jan 2015 21:16 WIB

Pemkot Bekasi Selidiki Aliran Sesat Ajaran Bunda

Aliran sesat (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aliran sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah memastikan adanya dugaan praktik aliran sesat yang meresahkan warga di Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Saya sudah utus tim ke alamat orang yang melakukan praktik aliran sesat dan menurut saya memang ada praktik-praktik yang menjurus ke sana (aliran sesat)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi Momon Sulaiman di Bekasi, Rabu.

Menurutnya diketahui pihak yang diduga melakukan aliran sesat tersebut merupakan sebuah keluarga yang terdiri atas suami-istri berinisial NT (44) alias Bunda, SN (60), serta anak-anak mereka yakni SL (15), dan FS (13).

"Sejumlah perilaku yang menjurus ke aliran sesat karena pengikutnya dilarang membacakan syahadat, insyaallah, maupun astaghfiirulah. Kalau sudah di luar kepercayaan yang diakui oleh negara, namanya sesat," katanya.

Menurut Momon, keluarga tersebut telah mendatangi sedikitnya 110 kontrakan di Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat, dan Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan.

Hingga saat ini diperkirakan ada sedikitnya 20 pengikut yang masih aktif menjalani ritual bersama Bunda pada setiap Kamis malam. Ritual itu mereka lakukan di rumah kontrakan Bunda Kavling Agraria, Perumnas I, Kayuringin, Bekasi Selatan.

Para pengikutnya berkumpul di rumah kontrakan milik Bunda, dan melakukan ritual sambil minum kopi. Seluruh pengikut hanya diam sementara Bunda membacakan mantra-mantra sambil menggoyang-goyangkan tasbih.

Ajaran Bunda tidak memperbolehkan pengikutnya shalat lima waktu dan tidak boleh membaca kalimat syahadat, insyaallah, maupun astaghfiirulah.

Menurut Momon, Bunda dan keluarganya diketahui juga pernah diusir dari sebuah rumah kontrakan di RT 06/04 Kranji, Bekasi Barat, karena dianggap meresahkan warga setempat.

"Hasil pengembangan kami ini akan kita rapatkan bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi untuk diputuskan apakah ajaran mereka masuk dalam kategori sesat atau tidak," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement