Selasa 20 Jan 2015 17:31 WIB

Muhammadiyah: Pelaku Penyimpangan Seksual Pantas Dihukum Mati

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah menilai pelaku penyimpangan seksual memang pantas dihukum mati. “Dalam hukum Islam, pelaku penyimpangan seksual memang pantas dihukum mati,” ungkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas saat dihubungi Republika Online, Selasa (20/1).

Yunahar menjelaskan, secara hukum Islam, pelaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, pencabulan, dan sodomi itu harus dihukum mati. Misal, katanya, pelaku homoseksual harus dilemparkan dari gedung atas. Kemudian, untuk pelaku zina dalam Islam dihukum dengan rajam sampai mati.

Menurut Yunahar, hukum zina itu ada dua hukuman yakni dicambuk 100 kali dan dirajam. Untuk pelaku yang masih gadis atau perjakaa dihukum dengan cambukan. Sedangkan, lanjutnya, pelaku yang sudah nikah dihukum rajam hingga mati.

Meski dalam hukum Islam pelaku yang demikian memang pantas dihukum mati, tapi menurut Yunahar hukuman itu belum bisa diterapkan. Sebab, ujarnya, Indonesia tidak memakai hukum Islam. Oleh karena itu, Yunahar menyatakan DPR menjadi pihak yang pantas menentukan hukuman.

“Sebab merekalah pihak yang memiliki hak untuk membuat peraturan,” tegasnya. Maka dari itu, Yunahar menyarankan DPR untuk memperbaiki dan mengamandemen UU Pidana Keasusilaan.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi