Senin 19 Jan 2015 15:51 WIB

PBNU: Korupsi Termasuk Perbuatan Fasad

Rep: c05/ Red: Agung Sasongko
korupsi (ilustrasi)
Foto: www.theepochtimes.com
korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar F Masudi, menyatakan perbuatan korupsi juga termasuk perbuatan fasad sama seperti pengedar narkotika juga. “Fasad artinya korupsi bersifat merusak bagi kehidupan berbangsa,” ujar dia saat dihubungi Senin (19/1).

Masdar  menyatakan hukuman mati bagi koruptor bertujuan untuk memeberikan efek jera bagi koruptor. “Sekarang kan hukum belum memberikan efek jera buktinya korupsi masih marak,” katanya.

Meski sepakat terkait hukuman mati bagi koruptor, dirinya menggaris bawahi beberapa hal. ”Harus dibuat tingkat tertentu koruptor seperti apa yang dapat dihukum mati. Jadi parameternya bisa dari jumlah nominal yang dikorupsi,” ujar dia. Kalau jumlah yang dikorupsi besar, kata Masdar, tak mengapa jika dihukum mati.

Menurut data Transparency International yang dirilis pada Desember 2014, Indonesia menduduki peringkat 107, bersama-sama dengan Argentina dan Djibouti. Skor Indonesia yakni 34 dalam skala 0-100.

Meski sudah naik sebesar dua poin dari angka sebelumnya yakni 32, Posisi Indonesia masih dibawah Malaysia, Filipina, Singapura dan juga Thailand. Tahun 2014, Indonesia berada di peringkat 114 dari seluruhnya 174 negara yang diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement