REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas Islam Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyimpangan seksual. Soalnya, penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, sodomi, dan pencabulan jelas dilarang dalam ajaran Islam.
"Meski tanpa fatwa, Islam memang melarang keras penyimpangan tersebut," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi ROL, Kamis (15/1). Fatwa MUI, kata dia, akan mempertegas pelarangan tindakan penyimpangan seksual.
Menurut Ismail, penyimpangan seksual terutama homoseksual dan lesbian tidak lepas dari pengaruh negatif dari barat. Arus westernisasi telah mengalir kuat ke negara-negara Islam termasuk Indonesia. Fatwa ini mengindikasikan bahwa para ulama telah berusaha tegas untuk membendung budaya liberal tersebut.
Ismail mengatakan, saat ini kondisi penyimpangan seksual semakin marak terjadi di dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, 14 negara di dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Untuk itu, Indonesia selaku negara yang mayoritas beragama Islam harus berusaha membendung pengaruh barat itu.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. “Penetapan fatwa ini didasari karena MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (15/1).