Kamis 15 Jan 2015 14:59 WIB

Tak Ada Bukti Pemaksaan Pindah Agama, Pengacara Optimistis Dua Dai Mentawai Bebas

Rep: c 70/ Red: Indah Wulandari
Dua orang da'i yang ditahan di Mentawai.
Foto: Dok. Pribadi
Dua orang da'i yang ditahan di Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG – Tim pengacara dua dai yang dipenjara karena tuduhan melakukan human trafficking kembali menegaskan, tak ada unsur paksaan terhadap sembilan orang anak yang bakal disekolahkan.

“Yang pertama dugaan anak-anak ini mau dipindahkan agamanya ke Islam, fakta itu tak terungkap,” kata salah seorang tim pengacara Ramses, Fauzi Novaldi di PN Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/1).

Dikatakannya, dari keterangan para orang tua anak-anak Mentawai, di persidangan, tak satupun yang menerangkan anak-anaknya diajarkan shalat oleh Ramses. “Tetapi, tujuan untuk sekolah,” lanjutnya.

Dua dai yang menjadi terdakwa, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen menjelaskan bahwa salah satu orang tua anak Mentawai itu ada yang di sekolahkan sampai ke IAIN Imam Bonjol. Sehingga, di persidangan, orang tua tersebut menyatakan tak keberatan saat Ramses mengajak anaknya bersekolah di pesantren.

“Waktu sekolah dia Islam, sekarang pindah Kristen lagi. Kan tak masalah. Di Mentawai, itu (pindah-pindah agama) persoalan biasa,” tuturnya.

Dalam persidangan, lanjut Fauzi, terungkap fakta bahwa orang tua anak-anak Mentawai tak pernah diperiksa polisi. Sehingga, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Ramses, hanya perkara yang muatannya kriminalisasi. Selain itu, berkas-berkas juga tidak lengkap.

“Insya Allah bebas. Sebenarnya si Farhan tak pernah mengajarkan ke anak-anak untuk pindah ke agama Islam,” ujarnya.

Sebagai seorang Muslim, kata Fauzi, ia melihat kasus Ramses sebagai bagian dari dakwah. Selain itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Mentawai melindungi Ramses selama proses hukum. Kedua dai tersebut disel sejak 25 Juni 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement