Senin 12 Jan 2015 20:02 WIB

Tahun Depan, Sumsel Bangun Masjid Agung Sriwijaya

Rep: Maspriel Aries/ Red: Agung Sasongko
Stadion Gelora Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.
Foto: Republika/Prayogi
Stadion Gelora Sriwijaya, Jakabaring, Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin mengungkapkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Palembang, akan dibangun pada 2015. “Sekarang sudah dimulai pematangan lahan dan pembangunannya akan kita mulai tahun ini,” katanya, Senin (12/1).

Selain pematangan lahan, menurut gubernur, juga akan diselesaikan detail engineering design (DED) pada pada Maret 2015. “Dalam pembangunannya, tahap pertama menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan dibantu seluruh pemerintah kabupaten dan kota selama 2 tahun berturut-turut,” ujarnya.

Menurut Gubernur Sumsel,  setelah wujud dari pembangunan Masjid Sriwijaya sudah ada, untuk penyelesaian pembangunannya akan meminta bantuan dari donatur yang berasal dari negara-negara Arab atau negara-negara Islam. Sebab kalau sekarang minta bantuan, mereka tinjau. Mau dibangun dimana, lahannya masih banyak rawa. Jadi, kalau hampir selesai baru mencari bantuan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Richard Cahyadi mengatakan, pemerintah provinsi tidak akan mengubah jadwal pembangunan. Rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tetap akan dilaksanakan pada 2015.

Menurut  Richard Cahyadi, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Pembangunan masjid ini juga akan dibantu pendanaan dari Islam Development Bank atau (IDB) dan sumbangan pihak lain,” ujarnya.

Untuk lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menurut Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel Edward Chandra, telah dipersiapkan lahan seluas 15 hektar. Sebagian dari lahan tersebut telah dilakukan pembebasan, masih ada seluas 1,5 hektar yang sedang dilakukan pembebasannya dan pembayaran ganti rugi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement