Ahad 11 Jan 2015 06:41 WIB

Pemkot Mataram: Perusahaan Langgar Hak Karyawan Berjilbab, Izin Operasional Dicabut

Muslimah berjilbab.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muslimah berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah mengirim nota hasil pengawasan ketenagakerjaan yang ditandatangi oleh tiga orang pengawas tenaga kerja dilengkapi pula dengan stempel Dinsosnakertrans Kota Mataram. Dengan demikian, pengawasan akan terus dilakukan apabila ada pelanggaran maka akan diberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 190 tentang adanya sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi itu berupa teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin operasional," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Sabtu (10/1) kemarin.

Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pengawasaan dan menyampaikan kepada pemerintah apabila pihak Tiara Mall tidak melaksanakan komitmennya sesuai dengan apa yang disampaikan. "Setelah adanya keputusan dari Tiara Mall, kami tidak harus melakukan inspeksi mendadak (sidak) lagi, tetapi pematauan pasti kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan pengawasan dan mengawal keputusan managemen Tiara Mall yang telah membebaskan karyawannya untuk berhijab. "Kami dari Pemerintah Kota Mataram akan mengawal keputusan Tiara Mall dan akan tetap melakukan pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh," kata Ahsanul Khalik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement