Jumat 09 Jan 2015 18:38 WIB

Imam Istiqlal: Ada Larangan Jilbab, Seret Saja ke Pengadilan

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Muslimah berjilbab.
Foto: AP Photo/Hassan Ammar/ca
Muslimah berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Masjid Istiqlal Mustafa Ali Yakub menegaskan bila ada perusahaan yang melarang pegawainya untuk mengenakan jilbab, pegawai tersebut dapat melaporkan pihak perusahaan dan membawa perkara ke pengadilan.

"Ada larangan berjilbab, seret saja ke pengadilan karena sudah dilindungi dengan Undang Undang Dasar 1945," kata Mustafa di Masjid Istiqlal kepada ROL, Jumat (9/1).

Mustafa mengatakan seharusnya tidak ada pelarangan untuk mengenakan jilbab bagi pegawai Muslimah. Menurutnya, memakai jilbab merupakan salah satu perintah untuk menjalankan ibadah agama Islam.

"Orang yang menjalankan ibadah agamanya tidak boleh dilarang, itu sudah menabrak UUD 1945," ujar Mustafa.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur menajemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.

"Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis (8/1) lalu.

Usai menemui jajaran manajemen Tiara Mall bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, ia mengatakan ketidak bolehan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement