REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Tiga orang saksi dalam persidangan dai asal Mentawai, Sumatera Barat, Ramses Saogo alias Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen meringankan tuduhan.
Saksi-saksi yang dihadirkan, antara lain ayah kandung Farhan Muhammad, Ragae Saogo; kakak sepupu Farhan Muhammad, Sudirman; dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Padang, Eri Gusman.
“Bahwa Farhan alias Ramses Saogo membawa kesembilan anak Mentawai itu ke Jakarta setelah ditelepon oleh Repen, Kepala Dusun Surat Aban, tempat di mana kesembilan anak Mentawai itu tinggal,” demikian kesaksian Ragae Saogo seperti dikutip oleh kuasa hukum terdakwa, Fitri Yeni, Jumat (9/1).
Ragae juga menambahkan, sebagai kepala dusun, Repen tidak keberatan kesembilan anak Mentawai itu mau disekolahkan di pesantren. Sehingga, Farhan membawa mereka atas persetujuan dari orang tua masing-masing anak.
Adapun, Ragae sendiri menekankan, meskipun dirinya beragama Kristen, semua anaknya sudah menjadi muslim dan dirinya tidak keberatan.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa, Fitri Yeni, menjelaskan pihaknya mengajukan keberatan atas kesaksian Ketua LPA Eri Gusman.
Sebab, saksi yang didatangkan oleh JPU itu belum pernah melakukan advokasi terhadap kesembilan anak Mentawai itu. Di samping itu, pihak Eri Gusman juga tidak mengetahui kondisi anak-anak ini.
“Saksi yang didatangkan oleh Jaksa bukan sebagai saksi ahli, sehingga keterangannya berkaitan dengan UU perlindungan anak diajukan keberatan,” kata Fitri Yeni.
Persidangan ini dipimpin hakim ketua Siswatmono Radiantoro, dengan anggota-anggota Dinahayati Sofyan dan MS Giri Basuki, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah. Fitri Yeni mengungkapkan, hingga kini penahanan masih dalam pertimbangan majelis hakim.
“Penangguhan penahanan masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim,” kata Fitri Yeni.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2014, Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap aparat kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat, di kota tersebut.
Kedua dai ini dituduh membawa kesembilan anak Mentawai itu ke Jakarta untuk dijual serta memaksakan agama Islam kepada anak-anak itu. Sejak saat itu, keduanya ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat.
Farhan dan Mayarni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.