Rabu 07 Jan 2015 13:39 WIB

MUI Bolehkan Interupsi Khotbah Jumat, Ini Caranya

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Khotbah Jumat (ilustrasi)
Foto: alislam.org
Khotbah Jumat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan interupsi khotbah Jumat dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan interupsi.

"Seandainya memang mau melakukan interupsi, ya sampaikan saja dengan baik," terang Ketua Bidang Kajian MUI Choli Nafis pada ROL, Rabu (7/1).

Jika memang dirasa perlu untuk melakukan interupsi saat khotbah berlangsung, interupsi tersebut sepatutnya disampaikan dengan santun. Akan tetapi, Nafis menjelaskan bahwa interupsi ini boleh dilakukan jika interupsi tersebut ada hubungannya dengan khotbah Jumat ataupun shalat Jumat itu sendiri.

Sebagai contoh, jika khotbah yang disampaikan khatib masih memiliki kekurangan terkait syarat hukumnya, maka hal tersebut diperbolehkan.  Selain itu, ia juga menjelaskan interupsi bisa dilakukan jika khotbah jumat mengandung nilai-nilai provokatif atau kebencian.

Interupsi dapat dilakukan agar khotbah Jumat yang khidmat tidak berubah menjadi kebencian di antara para pendengar. Ulama-ulama fiqih, lanjut Nafis, juga telah sepakat untuk memperbolehkan interupsi khotbah Jumat,"

"Secara fiqih, itu boleh kalau berkenaan dengan khotbahnya atau dengan shalat jumat," jelas Nafis.

Akan tetapi, Nafis menyatakan tetap lebih baik jika interupsi tidak dilakukan pada saat khotbah berlangsung. Menurutnya, penyampaikan masukan terhadap khotbah lebih baik dilakukan setelah shalat Jumat selesai agar tidak mengganggu jalannya khotbah.

Dalam hal ini, Nafis menilai khatib merupakan pihak yang harus berhati-hati. Seorang khatib diharapkan dapat menyampaikan khotbah yang tidak akan menimbulakn interupsi atau membuat risih orang yang mendengarkan. Karena itu, Nafis menghimbau agar para khotib dapat menyampaikan nilai yang jauh dari kebencian ataupun kontroversi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement