Selasa 06 Jan 2015 15:21 WIB

Larangan Guru Agama Asing untuk Lindungi Pengajar Lokal

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru Agama
Foto: Antara
Guru Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berdalih, pelarangan masuknya tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai guru dan dosen agama ke Indonesia, untuk melindungi tenaga pengajar agama tanah air. Menurut Kepala Subdirektorat Media Massa Pusat Humas Kemenaker, Subhan, langkah ini diambil agar guru agama Indonesia tidak kalah saing dengan TKA.

"Konteksnya ialah MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kan kita Muslim mayoritas, makanya ada banyak tenaga pengajar kita yang bagus dari tingkat SD sampai perguruan tinggi," kata Subhan saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/1).

Namun Subhan menunjukkan, jumlah TKA guru agama tidak sebanding dengan jumlah keseluruhan TKA pada sektor jasa, yang mencapai lebih dari 35 ribu orang. Menurut data dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Ditjen Binapenta, Kemenaker, pada periode Januari-Desember 2014, jumlah izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) hanya 22 orang. Rinciannya, IMTA untuk 17 dosen teologi dan lima guru agama.

Dari sumber yang sama, data pada 2013, IMTA sebanyak 13 orang. Rinciannya, 11 dosen teologi dan dua guru agama. Dari data pada 2012, tercatat IMTA untuk sebanyak 37 orang, yakni 19 dosen teologi, 15 guru agama, dan tiga guru studi Islam.

Selanjutnya, dari 2011 tercantum IMTA untuk person sejumlah 36 orang. Rinciannya, untuk dosen teologi 25 orang, guru agama sembilan orang, dan guru studi Islam dua orang. Adapun dari data untuk periode 1 Januari-31 Desember 2010, tercatat IMTA untuk 30 orang. Yakni, 28 orang sebagai dosen teologi dan 2 orang sebagai guru agama.

Maka, rata-rata jumlah TKA pada sektor pendidikan agama tidak lebih dari 40 orang asing per tahun, setidaknya sejak 2010. Meski jumlah tersebut relatif sedikit, Kemenaker tetap merevisi Permenaker Nomor 40 Tahun 2012, sehingga untuk ke depannya, tak ada lagi TKA pengajar agama masuk ke Indonesia.

"Sebelumnya, Kemenaker sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenag (Kementerian Agama). Yakni, bagian Bimas masing-masing agama. Misal, Bimas Islam," ujar Subhan, Selasa (6/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement