REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.
Itu agar penyebaran paham radikalisme keagamaan tidak berkembang di Indonesia. Terkait dengan ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Maksum Machfoedz, menyayangkan pemberlakuan regulasi tersebut.
Menurut Kiai Maksum, kebijakan ini perlu dipikirkan lagi efektivitasnya dalam menanggulangi persebaran paham radikalisme keagamaan dari luar ke Indonesia. “Ini kan seperti pada zaman Orde Baru, yang melarang-larang buku Marxisme di RI. Apakah ajaran dan ideologi bisa dibendung dengan cara itu?” kata KH Maksum Machfoedz dalam pesan singkat yang diterima ROL, Ahad (4/1).
Lebih lanjut, Kiai Maksum meragukan pengaruh guru-guru agama dalam mendukung suatu paham. Kata tokoh NU ini, yang lebih menonjol pengaruhnya justru para warga negara Indonesia yang merupakan alumni perguruan tinggi asing.
Sebab, sekembalinya mereka ke Indonesia, kata Kiai Maksum, mereka bisa jadi menyebarkan paham radikalisme kepada masyarakat Indonesia tanpa aktif melalui institusi pendidikan dalam negeri.
“Makanya, kalkulasi harus cermat agar tidak terjebak dengan policy yang tidak jelas,” ujar KH Maksum Machfoedz, Ahad (4/1).