REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kerukunan beragama di Indonesia menjadi model bagi negara lain. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah bagi setiap warga negara merupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi.
Akan tetapi, ia mengingatkan, tindakan penodaan agama, penyiaran suatu agama kepada orang yang sudah memeluk agama tertentu, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama kepada orang yang berbeda keyakinan, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila.
"Kerukunan antarumat beragama harus dimaknai sebagai sikap saling memahami, menghargai segala perbedaan dan menghormati identitas keyakinan orang lain. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Tanah Air, marilah mengamalkan ajaran agama yang diyakini dengan sungguh-sungguh dan menghargai orang lain dengan keyakinan agama yang berbeda," kata dia dalam pidatonya saat menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-69 di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (3/1).