Jumat 02 Jan 2015 15:09 WIB

Fatwa Status Tanah Masjid Diragukan Efektivitasnya

Rep: c16/ Red: Joko Sadewo
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat Hidayatullah, Abdul Mannan, menilai fatwa status tanah masjid yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia saat sekarang ini.

Menurut Abdul Mannan, fatwa ini sulit diterapkan mengingat rendahnya perhatian masyarakat terhadap masalah administrasi. "Masyarakat Indonesia tingkat pendidikannya kan tidak sama, kalau disuruh mengurus sertifikat masjid belum tentu bisa" kata Abdul Mannan saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (2/1).

Pada dasarnya, kata dia, fatwa ini merupakan sebagai bentuk tertib administrasi dari masyarakat. Namun, menurut Abdul mannan, fatwa ini bisa diberlakukan bagi masyarakat perkotaan dan sangat sulit dilakukan bagi masyarakat desa.

Jika ingin menerapkan fatwa ini, kata Abdul Mannan, perlu bekerjasama dengan pemerintah mengadakan penyuluhan bagi seluruh pengurus-pengurus masjid yang ada di Indonesia. "Pastinya membutuhkan banyak dana" kata Abdul Mannan.

Menurut Abdul Mannan, yang perlu dilakukan saat ini adalah mengadakan proyek nasional pembuatan sertifikat wakaf untuk semua masjid. Ia menyarankan agar pemerintah mendata semua masjid yang ada di Indonesia untuk kemudian dibuatkan sertifikat masal. "Proyek ini bisa berlaku untuk semua rumah ibadah, tidak hanya masjid" papar Abdul Mannan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement