Kamis 25 Dec 2014 18:54 WIB

Tutty Alawiyah Akui Dai Mualaf yang Dipenjara Alumni Pesantrennya

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
ketua umum badan kontak majelis taklim (bkmt) tutty alawiyah as
Foto: dok.bkmt
ketua umum badan kontak majelis taklim (bkmt) tutty alawiyah as

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Asy-Syafi'iyah, Tutty Alawiyah mengakui, pihaknya memiliki alumnus bernama Farhan Muhammad yang kini dipenjara akibat dituduh melakukan human trafficking dan pemaksaan agama pada sembilan anak Mentawai.

Namun, Tutty menjelaskan, Farhan sudah lama tidak melakukan kontak komunikasi terhadap pengurus Pesantren Asy-Syafi'iyah.

“Kami sama sekali tidak tahu perihal (penahanan Farhan) itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” kata Tutty, Kamis (25/12).

Namun, ia tak menyangkal bahwa Farhan dikenal baik oleh sejumlah alumnus dan para pengajar maupun santri pondok pesantren yang berlokasi di Bekasi itu.

Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat, sejak Juni 2014. Mereka berdua kini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dikenakan Pasal 86 UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isinya, membujuk anak untuk memeluk agama lain dengan cara tipu muslihat.

Farhan dan Mayarni ditangkap oleh dua orang aparat kepolisian resor Kota Padang atas laporan yang disampaikan via sambungan telepon oleh seseorang. Malam itu, tanggal 25 Juni 2014, Farhan dan Mayarni serta kesembilan anak Mentawai itu sedang menginap di Hotel Sriwijaya, Padang, Sumatera Barat.

Kuasa hukum terdakwa, Fitri Yeni mengatakan, pada sidang terakhir (24/12), penangguhan penahanan atas Farhan dan Mayarni masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement