Selasa 16 Dec 2014 16:51 WIB

Ulama Saudi: Tidak Masalah, Dengarkan Musik dan tak Pakai Cadar

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Wanita bercadar.  (ilustrasi)
Foto: AP/Dar Yasin
Wanita bercadar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang ulama agama Islam dari Arab Saudi, Syeikh Ahmad al-Ghamidi, menyatakan, seorang Muslimah tidak diwajibkan mengenakan cadar oleh hukum Islam. Cadar adalah kain yang menutupi keseluruhan wajah, kecuali kedua mata, dan biasa dipakai seorang perempuan.

Hal itu disampaikan Syeikh Ahmad al-Ghamidi di hadapan pemirsa acara televisi setempat, “Badria”, pada Sabtu (13/12), seperti dilansir Alarabiya, Senin (15/12). Dalam acara tersebut, Syeikh Ahmad al-Ghamidi bahkan sempat membawa serta istrinya untuk tampil.

Syeikh dari Arab Saudi ini lantas ingin menunjukkan, istrinya sendiri tidak mengenakan cadar. Istrinya itu tampak mengenakan penutup aurat biasa, yakni kerudung panjang berwarna hitam yang menutupi kepalanya hingga ke bagian perut. Pernyataan Syeikh Ahmad al-Ghamidi itu lantas mengundang kontroversi di tengah publik Arab Saudi.

“Tidak masalah, tidak memakai cadar bagi Muslimah,” kata Syeikh Ahmad al-Ghamidi.

Komentar mengenai acara televisi itu segera marak di media sosial. Beberapa orang mengatakan, Syeikh Ahmad al-Ghamidi cukup berani untuk mengungkapkan pendapatnya di depan pemirsa Arab Saudi.

Beberapa hari setelah acara tersebut, Syeikh Ahmad al-Ghamidi menegaskan, dirinya hanya ingin berbagi fatwa mengenai pakaian yang Islami. Kata Syeikh Ahmad al-Ghamidi, dia sama sekali tidak bermaksud mencari ketenaran atau memunculkan kehebohan di tengah masyarakat.

Syeikh Ahmad al-Ghamidi merupakan Mantan Kepala Cabang Dewan Pengurus Masjidil Haram, Mekah. Dia juga pernah menjadi anggota Komite Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang populer disebut Polisi Agama.

Salah satu tugasnya selama menjadi anggota komite itu, membahas dan memberikan fatwa-fatwa terkait persoalan tertentu yang melingkupi keseharian hidup umat Islam.

Sebelumnya, Syeikh Ahmad al-Ghamidi juga pernah berfatwa, kaum Muslimah boleh memakai kosmetik kecantikan. Dan yang cukup menyita perhatian publik Arab Saudi, Syeikh Ahmad al-Ghamidi pernah berfatwa, musik tidak haram di dalam ajaran Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement