Selasa 16 Dec 2014 14:19 WIB

Oknum KUA yang Terlibat Jasa Nikah Siri Online Akan Ditindak

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Indah Wulandari
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama akan menindak tegas oknum Kantor Urusan Agama (KUA) yang terlibat bisnis nikah siri jika sudah terbukti kebenarannya.

"Siapa emang? Kalau ada langsung saya tindak sekarang juga,"ujar Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muchtar Ali pada Republika, Selasa (16/12).

Pasalnya, kata dia, sampai saat ini belum ada keterangan dan laporan lebih lanjut terhadap kejelasan oknum KUA tersebut.

Karena itu, Kemenag belum bisa memutuskan dan berbicara lebih lanjut terkait hal ini. Kemenag baru akan mengadakan rapat tentang kabar tersebut.

Rapat tersebut akan membahas tentang kejelasan dan langkah-langkah yang akan diambil. Rapat itu akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait, termasuk didalamnya penegak hukum.

Sebelumnya, jasa pelayanan nikah siri di Internet sangat marak belakangan ini. Padahal nikah siri bertentangan dengan UU Nomor  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement