Rabu 10 Dec 2014 17:12 WIB

PPP Nilai Praktik Doa di Sekolah Sudah Benar

Rep: c89/ Red: Agung Sasongko
Berdoa sambil mengangkat tangan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/c
Berdoa sambil mengangkat tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar kebijakan Mendikbud, Anies Baswedan yang mengubah tatat tertib (tatib) tentang pengaturan doa di sekolah menuai tanggapan dari wakil rakyat di Senayan. Anggota komisi X DPR RI fraksi PPP, Reni Marlinawati menilai kebijakan tersebut kontra konstitusioanl.

Reni mengatakan dalam konstitusi disebutkan negara menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal ini diatur pada pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Dalam konteks ini, kata dia, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya juga disesuaikan dengan agama masing-masing.  "Implementasi yang diharapkan dari amanat UU seperti itu," kata Reni, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/12).

Ia melihat justru rencana Mendikbud tersebut kontradiktif dengan praktik di lapangan. Yang terjadi doa pembukaan dan penutupan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), siswa non-Muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. 

Menurutnya, salah besar bila disebutkan siswa non-Muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam. Ia menyarankan, Mendikbud bisa blusukan ke lapangan untuk mengetahui kondisi  riil praktik yang terjadi.

Pada dasarnya, Reni menegaskan, kebiasaan berdoa sebelum dan sesudah KBM merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius pada anak sekolah. Pendidikan memiliki tujuan agar anak didik beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab.

"Ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement