Senin 08 Dec 2014 10:12 WIB
Atribut Natal

Ustaz Sebut Atribut Natal Haram, Kemenag: Pendapat Orang Berbeda

Rep: CR05/ Red: Erdy Nasrul
Suasana perayaan natal di sebuah mal
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Machasin menyampaikan, muslim diperbolehkan mengenakan atribut natal selama tidak mengubah apa-apa terutama iman serta keyakinannya terhadap agama Islam.

Terkait beberapa pemuka agama yang tidak membenarkan walau atas nama toleransi serta dengan tegas mengatakan haram hukumnya bagi seorang muslim memakai atribut natal, Macahasin menanggapi bahwa pendapat orang berbeda-beda. "Sebuah pernyataan yang disampaikan seseorang kan berdasarkan kemampuan menalarnya, sah-sah saja," ujar Machasin saat dihubungi Republika Online (ROL), Senin (8/12).

Dikatakan lebih lanjut olehnya, larangan terhadap pemakaian atribut ini bisa dikarenakan kekhawatiran akan menghilangkan iman. "Tetapi apakah dengan memakai atribut agama tertentu bahwa dia persis menjadi non muslim, kan tidak," lanjut dia.

Menurutnya, sah pula bagi pemuka agama untuk tetap mengingatkan muslim. "Karena itu memang tugasnya untuk tetap mengingatkan.," kata dia.

Namun, sama seperti di hari raya Idul Fitri, tidak hanya karyawan swalayan, tapi juga artis non muslim di televisi misalnya juga, kata Machasin, banyak yang mengenakan atribut Islam sebagai bentuk menghargai. "Atribut tidak mengubah apa-apa termasuk tidak mengubah iman. Bila muslim sengaja merayakan, atau ikut ibadah natal, itu yang tidak boleh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement