REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) dinilai perlu bertindak jika ada perusahaan yang memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut agama tertentu.
"Kalau masih dalam batas wajar, tidak perlu beri peringatan atau apa biasa saja, kita saling menghargai, Kemenag cukup berada di jalan tengah atau posisi menengahi," ujar pendakwah muslimah, Mamah Dedeh kepada Republika Online (ROL), Senin (8/12).
Namun, jika perusahaan sudah di luar batas wajar, kata Mamah Dedeh, merupakan tanggung jawab dari Kemenag.
"Kemenag tanggung jawab dong, bisa dari mulai edaran peringatan atau bertindak tegas memberi sanksi," katanya.
Sebelumnya Mamah Dedeh juga mengatakan, terlepas dipaksa perusahaan atau tidak, untuk Muslim, tidak terkecuali bagi karyawan perusahaan, hukum mengenakan atribut agama tertentu adalah haram dan bisa berdosa.
“Landasan dalilnya ada dalam Surah Al-Fath 29 dan Surah Maryam ayat 33,” ujarnya.
Selain itu juga terdapat dua pendapat ulama, dan dari keduanya didapati tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim mengenakan atribut umat agama lainnya.
Maka, menurut Mamah sudah menjadi kewajiban Kemenag maupun majelis ulama untuk tetap mengingatkan masyarakat Muslim ataupun mengimbau perusahaan agar jangan memaksa karyawannya mengenakan atribut agama umat tertentu.