REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, hukum umat Muslim mengenakan atribut atau bahkan ikut dalam perayaan hari besar agama lain adalah tasabuh.
Hal itu disampaikan Ustaz Erick Yusuf bahwa jika melakukan tasabuh berarti melanggar perintah agama atau hadis Rasulullah Muhammad SAW.
Akan tetapi, kata Ustaz Erick, ada rukhsah yang bermakna keringanan atau pengecualian untuk persoalan yang memang dirasa darurat. Dia mengambil satu contoh kasus perusahaan atau toko-toko di pusat perbelanjaan yang umumnya mengharuskan karyawannya mengenakan atribut Natal untuk menyambut ataupun merayakan hari raya tersebut.
"Ini contoh saja, bila seorang karyawan bahkan diancam akan dipecat oleh perusahaan, misalnya, gara-gara tidak mau memakai atribut Natal, karyawan tersebut dalam keadaan darurat, jadi dibolehkan," kata Ustaz Erick kepada Republika Online di Jakarta, Jumat (5/12)
Akan tetapi, tetap dengan catatan, bila masih diperbolehkan memilih, karyawan tersebut wajib menolak mengenakan atribut Natal tersebut. "Tidak bisa diganggu gugat, harus memilih menolak," kata dia.
Namun, sebelumnya seperti yang disampaikan Ketua DPP Ormas Islam Hizbut Tahrir Rokhmat S Labib, misalnya, bila perusahaan memaksa karyawannya, jelas perusahaan tersebut juga telah melanggar Undang-Undang negara.
"Ada UUD negara kita yang menyebutkan jangan ada pemaksaan terhadap umat lain. Kalau melanggar UUD jelas ada akibatnya," kata Rokhmat.