Rabu 03 Dec 2014 18:25 WIB

Nabi Palsu Dakwah di Penjara, MUI: Guru Bantil Harus Diisolasi

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi
Gedung Majelis Ulama Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan agar polisi mempersempit pergerakan nabi palsu alias guru bantil alias syeh Muhammad.

Menurutnya, nabi palsu tersebut sudah menimbulkan keresahan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong lainnya. "Yang bersangkutan lebih baik diisolasi dari penghuni lapas lainnya" ujar Anwar saat dihubungi ROL, Rabu (3/12).

Dengan diisolasi, kata Anwar, nabi palsu tersebut tidak lagi dapat mengajarkan dan menyebarkan faham sesat yang dimilikinya. Anwar mengharapkan pihak lapas dapat memberikan arahan serta peringatan ulang kepada guru bantil itu.

Namun, lanjut Anwar,  kalau hal ini tetap tidak dihiraukan maka sebaiknya pihak lapas segera mengambil tindakan yang lebih tegas. Sehingga, tidak ada yang terganggu oleh kehadirannya.

Sebelumnya, Guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, yang mengaku sebagai nabi utusan Tuhan dan menyebarkan aliran sesat. Ia pun ditahan di dalam rumah tahanan di Tenggarong atas pengakuannya tersebut. Namun, di penjara itu, dia juga menyebarkan ajaran sesatnya.

Kasus mengaku sebagai nabi utusan tidak jarang terjadi di Indonesia. Seperti diketahui, Polisi pernah mengamankan Cecep yang mengaku sebagai nabi di rumahnya di Jalan Cinta Asih RT01/11 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat pada April lalu. Cecep Solihin, ditangkap bersama tujuh pengikutnya karena diduga menyebarkan aliran sesat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement