Selasa 02 Dec 2014 17:29 WIB

PBNU: Batas Usia Menikah Perempuan tidak Perlu Diubah

Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.
Foto: Antara/Regina Safri
Tak ada larangan menikah di bulan Muharram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin bahwa frasa 16 tahun bagi wanita dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1974 tidak perlu diubah karena sudah disetujui pembuat UU di DPR dan para ulama di Indonesia.
Menurut Ahmad Ishomuddin pertimbangan usia nikah minimal 16 tahun bagi wanita pertimbangannya antara lain kebebasan remaja yang luar biasa.

"Meningkatkan batasan pernikahan menjadi 18 tahun itu mirip dengan menunda-nunda pernikahan, sementara pernikahan merupakan solusi atau jalan keluar dari pergaulan bebas dan perzinahan," katanya, Selasa (1/12).

 

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sa'baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement