REPUBLIKA.CO.ID, Karena untuk membayar sewa kamar sebulan dia harus mengeluarkan Rp 400 ribu, belum lagi harus membayar listrik dan keperluan ruah tangga. "Tapi saya menggunakan waktu senggang untuk mengajar privat mengaji," katanya.
Kasi Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, H Mudakir, membenarkan adanya pengangkatan guru agama berstastus honorer itu. Namun kebiasaannya, yang membayar honornya dan mencarikan dananya adalah pihak sekolah.
"Kalau kami memang tidak punya anggaran untuk itu, lagi pula jumlah guru agama honorer di Bali kan banyak. Dari mana dananya," kata Mudakir.
Mengenai SK penempatan guru agama yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, disebutkannya, SK itu sebagai penguatan atau bukti bahwa guru bersangkutan sudah memiliki pengabdian.
SK itu sebutnya, sebagai bukti tertulis, yang bisa digunakan bila yang bersangkutan ingin mengurus sertifikasi guru atau mengikuti pengangkatan sebagai guru PNS.
Anggota DPRD Kota Denpasar, Hilmun Nabi' mengatakan, dia merasa bingung, bagaimana ada guru honorer di Denpasar yang masih menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Denpasar.
Karena sebut Hilmun, buruh pengangkut sampah sebagai pegawai honorer di Dinask Kebersihan dan Pertamanan Denpasar saja, menerima gaji Rp 1,8 juta setahun.