REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah kepada Kementerian Agama (Kemenag) dalam menilai integritas terhadap pelayanan publik di lembaga tersebut.
Pemberian nilai tersebut berdasarkan hasil survei yang KPK lakukan terhadap Kemenag dan 40 unit layanan di 20 Kementerian dan Lembaga di wilayah Jabodetabek.
Hasil survey menyebut, Kemenag memperoleh nilai 5,6. Angka tersebut berada di bawah standar minimal yang ditetapkan KPK yakni 6,00.
“Kita sedang lakukan perbaikan, apalagi ada langkah Kemenag menerbitkan PP 48/2014 yang diberlakukan sejak Juli,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat islam Kemenag Machasin kepada Republika, Rabu (19/11).
Jawaban tersebut, sebab perihal pernikahan diurusi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang merupakan etalase Kemenag. Maka ia ingin memperbaiki pelayanan di KUA agar perbaikan efektif.
Machasin mengakui, sebelum PP tersebut terbit, pelayanan publik di Kemenag memang mengalami banyak permasalahan dan kekurangan, meski ia mengaku belum megnetahui secara detail kriteria penilaian yang dilakukan KPK untuk menjadi rujukan perbaikan.
Namun sejak Juli 2014, ia optimis pelayanan Kemenag di KUA membaik seiring dilaksanakannya PP 48/2014 tentang tarif nikah yang menutup pintu suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, dilansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku belum mengetahui hasil survey berikut waktu dan tempat pelaksanaan survei dan metode yang digunakan. Makanya, Menag mengaku ingin mempelajarinya terlebih dahulu untuk kemudian mengambil langkah.
Survei KPK dilakukan terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian/Lembaga di wilayah Jadebotabek. Sebanyak 1.200 responden survei merupakan pengguna langsung unit layanan.
Pengambilan data primer dilakukan melalui proses wawancara tatap muka yang dilaksanakan pada Mei hingga September 2014. Tujuannya, kata Abraham Samad, KPK ingin lihat persepsi masyarakat terhadap unit layanan publik.
Sebanyak 38 kementerian/lembaga memperoleh skor di atas 6,00. Sementara itu, sebanyak 26 kementerian dan lembaga memperoleh skor di atas 7,22.
Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas dan indeks potensi integritas. Dua kementerian yang memperoleh skor di bawah 6,00 yakni Kemenag dan Kemenhub.