REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Proses perceraian yang mudah diindikasikan menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian.
"Sekarang tidak perlu datang ke desa, tidak datang ke KUA, cuma bawa KTP dan buku nikah, datang ke pengadilan diterima," ujar anggota Asosiasi Penghulu Indonesia Wagimun, Ahad (16/11).
Ia membandingkan dengan prosedur lama yang mengharuskan pasangan suami istri harus melapor terlebih dahulu mulai dari kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA), barulah sampai ke Pengadilan Agama.
“Sekarang, tanpa datangnya pihak yang bersangkutan, hanya diwakili pengacaranya saja itu pengadilan sudah bisa diterima gugatan," tuturnya.
Miris melihat fakta itu, Wagimun menyarankan agar peran Badan Penasehat Pembinaan Perkawinan (BP4) perlu difungsikan lagi oleh pemerintah. Menurutnya, pengadilan harus memberikan maklumat kepada pasusis yang hendak melayangkan gugat cerai agar terlebih dahulu datang ke tingkat kecamatan.
"Pengadilan jangan mempermudah, ada rekomendasi BP4 ke kecamatan, agar diberi pembinaan dulu, insyaallah perceraian itu berkurang" katanya.
Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada tahun 2012 sebanyak 346.480 kasus talak dan perceraian. Kasus pasangan suami istri yang melakukan talak dan perceraian ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2011 yang hanya 276.791 kasus.