REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten mendorong masyarakat yang mampu untuk melakukan wakaf uang atau wakaf tunai, sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penasi), Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten Encep Syafrudin Muhyi mengatakan, jika dilaksanakan secara konsisiten, wakaf uang sudah dipastikan akan mampu mengurangi angka kemiskinan.
"Wakaf uang ini memang sesuatu barang baru. Tapi di Banten sudah diluncurkan sekitar satu tahun lalu oleh Menteri Agama dan Plt gubernur. Sehingga kalau sosialisasinya bagus, akan mudah dilaksanakan oleh masyarakat," kata Encep dalam sosialisasi wakaf dan nadzir yang diselenggarakan Biro Kesra Provinsi Banten, Selasa (11/11).
Menurut Encep, wakap uang merupakan hal yang baru di masyarakat, karena sudah terbiasa pengertian wakaf tersebut terbatas pada tanah yang dipakai untuk lembaga pendidikan, masjid dan lokasi pemakaman.
Padahal, kata Encep, wakaf uang sudah diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 Pasal 28 tentang wakaf uang yakni, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
"Fatwa MUI wakaf uang hukumnya jawaz alias diperbolehkan," kata Encep dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan di Banten.
Sehingga, kata dia, jika masyarakat khususnya umat Islam memahami dan sudah mengenal wakaf uang tersebut, akan membantu masyarakat lainnya yang kurang mampu untuk mengatasi kemiskinan.
"Nanti bisa dikelola dengan baik oleh nadzir untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Tentunya paling utama adalah SDM dari pengelola wakaf tersebut atau nadzir harus profesional," katanya.
Ia mencontohkan, jika di Banten setiap bulan ada lima juta orang yang mewakafkan uang masing-masing Rp 10 ribu, maka uang yang akan terkumpul setiap bulannya cukup besar, untuk memberikan pinjaman modal usaha atau dikelola dalam usaha produktif.
"Memang selama ini wakaf uang kalah populer dengan zakat. Tapi kan zakat peruntukannya sudah jelas ada ketentuannya," kata Encep yang juga Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten.
Menurut Encep, sejak diluncurkannya wakaf uang oleh Menteri Agama sekitar setahun lalu, uang yang terkumpul di BWI melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) ada sekitar Rp 122 juta.
Uang tersebut belum bisa dikelola karena harus menunggu selama lima tahun dan masih di titipkan di sejumlah LKS PWU yang sudah diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 Pasal 28.
"Kami sudah gencar melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota dan lembaga lainnya di masyarakat. Namun memang responsnya belum begitu bagus," kata Encep.