Selasa 11 Nov 2014 18:33 WIB

Mengentaskan Kemiskinan dengan Zakat

Rep: c83/ Red: Chairul Akhmad
Petugas amil zakat sedang menjelaskan informasi kepada pekerja di Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Petugas amil zakat sedang menjelaskan informasi kepada pekerja di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, potensi zakat harus dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pengurangan kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara MUI Muhamad Nadratuzzaman Hosen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, Komisi VIII harus memiliki political will agar potensi zakat dapat dioptimalkan.

Ia menjelaskan, kemiskinan merupakan masalah utama yang ada di Indonesia. Jika permasalahan kemiskinan hanya difokuskan pada dana APBN, maka yang terjadi adalah keterlambatan penanganan karena dana APBN digunakan untuk banyak hal.

"Zakat ini memiliki potensi besar kenapa tidak mau? Dengan potensi ini kita dapat melakukan pemberdayaan ekonomi umat dan pengurangan kemiskinan. Ini kan masalah republik ini. Jadi tanpa harus menganggu dana APBN," ujar Nadratuzzaman, Selasa (11/11).

Ia mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sudah melakukan kerja sama untuk meningkatkan pengelolaan zakat. Hal ini dikarenakan OJK dan BI menyadari bahwa dalam pengelolaan zakat terdapat potensi yang besar.

Adapun masalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ia mengatakan hal tersebut tidak diperdebatkan dan dijadikan penghambat. Hal ini dikarenakan produk undang-undang tidak ada yang sempurna.

Menurutnya, yang terpenting saat ini yaitu stake holder tetap berjalan sesuai perannya masing-masing sehingga terjadi pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masayarakat.

"Undang-undang jangan dijadikan penghambat. Yang kurang-kurang diselaraskan dan diharmonisasikan. Yang kami lihat kita ini sibuk perdebatan undang-undang, ini kan tidak produktif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement