REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengosongkan tanda keterangan agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dengan syarat, mereka adalah penganut aliran kepercayaan yang belum diakui Pemerintah RI.
Namun, penganut aliran "Penghayat Kepercayaan" dari Jawa Barat Engkus Ruswana justru tidak sepakat. "Pengosongan kolom agama bagi aliran kepercayaan justru merupakan sebuah kemunduran," kata dia kepada ROL pada Kamis sore (6/11).
Sebab di zaman pemerintahan Rudini tahun 80-an, kolom agama di KTP dibarengi pencantuman kolom kepercayaan. Diutarakannya, izin pengosongan kolom agama bukan hal baru, sebab UU Adminduk memang mengatakan boleh dikosongkan. Dalam KTP-nya pun, ia sejak awal mengosongkan kolom agama.
Justru ia menginginkan, tidak ada pengosongan kolom agama, dengan syarat kolom agama tersebut ditambah dengan garis miring (/) kata kepercayaan. Agar diskriminasi di KTP terhadap penganut aliran kepercayaan hilang. Nantinya, nama kepercayaan tidak udah disebut, cukup sebut "Penganut Kepercayaan" saja.