Kamis 06 Nov 2014 16:52 WIB

MUI: Bagi Penganut Kepercayaan Kolom Agama Boleh Kosong

Rep: CR02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) boleh dikosongkan bila orang tersebut menganut kepercayaan di luar agama yang diakui di Indonesia.

Tengku menilai bahwa hal tersebut boleh saja karena memang sudah ada undang-undang yang mengatur peraturan tersebut. Dalam pasal 64 UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan, hanya enam agama mayoritas di Indonesia yang tercantum identitasnya di kolom tersebut. Sedangkan pengkhayat kepercayaan akan dikosongkan.

"Bila orang tersebut menganut kepercayaan lain boleh saja dikosongkan, tapi tidak untuk mereka yang memang memeluk enam agama yang telah diakui di Indonesia," kata Tengku kepada Rol, Kamis (6/11).

Enam agama yang diakui di Indonesia adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Kong Hu Cu. Bagi mereka yang telah menganut salah satu dari enam agama tersebut harus tetap mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sedangkan yang menganut aliran lain, menurut Tengku boleh dikosongkan tapi terdaftar dalam catatan sipil di pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengatakan bahwa warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, Penolakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap pengisian kolom agama pada KTP dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya. Sejumlah tokoh dari kalangan ormas Islam pun meragukan pemahaman mantan Bupati Belitung Timur terhadap dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement