REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendikiawan Muslim, Ibnu Khaldun dalam bukunya, Muqadimmah menerangkan bahwa kepentingan masyarakat merupakan hal utama dalam pemerintahan suatu negara.
Ibnu Khaldun berpendapat seperti yang dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW, pemimpin itu harus mengedepankan kepentingan umat dan memberikan rasa aman dan nyaman. Dari yang dicontohkan Rasulullah itu, Ibnu Khaldun menyimpulkan dua jenis pemerintahan.
Pertama, pemerintahan siyasah thabi’iyah (pemerintah yang naturan). Pemerintahan ini mendidik masyarakatnya sesuai dengan tujuan nafsu. Bila dikaitkan dengan zaman sekarang, seperti pemerintahan otoriter.
Kedua, menurut Ibnu Khaldun, pemerintahan yang berdasarkan nalar atau siyasah ‘aqliyah, yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya sesuai dengan rasio dalam mencapai kemaslahatan duniawi dan mencegah kemudharatan.
Pemerintahan yang berasaskan Undang-undang yang dibuat oleh para cendekiawan dan orang pandai. Pemerintahan jenis ini di zaman sekarang serupa dengan pemerintahan republik, atau kerajaan insitusional yang dapat mewujudkan keadilan sampai batas tertentu.
Jadi, inti dari pandangan Ibnu Khaldun ini nilai-nilai publik-lah yang harus dikedepankan sesuai dengan ajaran syariat islam. Bukan hanya sekedar teks yang tertulis belaka melainkan pesan-pesan moral dan norma-norma yang berlaku.
Nilai-nilai politik kenegaraan mengacu kepada Alquran sebagai pedoman hidup manusia. Berbeda dengan pandangan Machiavelli yang mengatakan bahwa sebagian nilai-nilai agama merupakan penghambat keberhasilan politik.