Jumat 31 Oct 2014 22:00 WIB

Hukum Muslimah Berambut Pendek dan Gundul

Hijab (ilustrasi)
Foto: Rakhwamaty La'lang/Republika
Hijab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Hannan Putra

Meski Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dengan hijab, pembahasan tentang apakah boleh wanita berambut pendek ramai dibahas para ulama.

Sebenarnya, tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya (Baca: Wahai Muslimah, Pilih Rambut Pendek atau Panjang?). Bahkan tahallul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut saja. Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, "Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya."

Hal yang sama juga pernah difatwakan Syekh Khalid al-Muslih. Dalam sebuah tayangan program Al-Jawab Al-Kafi di channel Al-Majd, Syekh Khalid pernah ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita. Jawabannya, "Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh."

Sedangkan hukum membotakkan rambut bagi wanita selain untuk tujuan pengobatan adalah haram. Hal ini secara ditegaskan dalam hadis, "Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya." (HR Tirmidzi).

Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang. Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir juga diharamkan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut." (HR Abu Daud).

Meniru suatu kaum akan digolongkan sebagai bahagian dari kaum tersebut. Jadi, meniru orang kafir sama saja dengan mendaftar sebagai anggota orang kafir. Disamping itu, wanita yang botak juga menyerupai laki-laki yang secara tegas telah dilarang Rasul SAW.

Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya terurai panjang. Wanita yang merawat dirinya dan bersolek untuk suaminya dihitung sebagai ibadah. Tentu saja, menyisir rambut bagi wanita dalam rangka bersolek untuk suami juga dinilai ibadah. Wanita diharapkan bisa merawat dirinya termasuk urusan rambut agar rambut menjadi perhiasan dan mempercantik dirinya.

Dalam hadis disebutkan, "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." (HR Abu Dawud). Intinya, rambut pendek bagi wanita tidaklah masalah. Yang paling penting kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement