Senin 06 Oct 2014 19:28 WIB

Menyikapi Fatwa MUI Tentang Jual Beli Lahan Makam

Al Azhar memorial garden
Al Azhar memorial garden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa waktu lalu, tepatnya pada bulan Februari 2014, MUI mengeluarkan fatwa mengenai Jual Beli Makam.Berita munculnya fatwa pertama kali dikeluarkan oleh salah satu media online dengan headline "MUI: Bisnis Kuburan Mewah, Haram".Judul bombastis tak pelak lagi mengundang reaksi media lain untuk mengambil topik yang sama untuk dipublikasikan.

Tanggapan masyarakat pun bermunculan, ada yang mendukung fatwa adajuga yang tidak sependapat.Tokoh masyarakat takketinggalan mengomentari beritat entang fatwa.Mereka yang mendukung fatwa umumnya melihat dari perspektif toleransi kemanusiaan.

Salah satunya pendapat Anggota DPR Komisi VIII bidang Agama, Ahmad Zainudin dikutipdari Detik.com. "Masih banyak anak manusia yang kesulitan hidupnya. Mereka lebih berhak mendapatkan bantuan harta dari orang-orang kaya daripada dihamburkan untuk membangun kuburan".

Pendapat senada diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali dikutip dari Detik.com. "Kalau kita tinjau dari sisi kemasyarakatan, masih banyak rumah-rumah orang yang masih hidup tapi jelek. Tapi orang sudah meninggal kok berlebihan".

Berseberangan dengan dua pendapat tadi,Ketua PB NU Said AqilSiradj menganggap Fatwa Haram MakamMewah berlebihan. Kepada Detik.com, ia mengatakan bahwa tidak apa-apa apabila umat muslim memilih makam   mewah."Kita semestinya saling menghormati " lanjutnya.

Sebagai pemakaman syariah yang telah dikenal dimasyarakat, Al Azhar Memorial Garden tak luput dari sorotan media.Pemberitaan tentang Al Azhar Memorial Garden kerap mengisi berbagai artikel dan program televisi.

Jurubicara Al Azhar Memorial Garden yang diwakili oleh jajaran Direktur rmenegaskan bahwa Al Azhar Memorial Garden mendukung penuh fatwa MUI mengenai Fatwa Jual Beli Makam yang mengharamkanbisnismakammewah. "Kalau kita dibilang mewah, apanya yang mewah," jelasHaji Nasroulah Hamzah, Komisaris Al Azhar Memorial Garden pada TVOne. "Makam hanya 10 cm, ditanami rumput diatasnya. Makam berada didalam areal taman yang kita jaga keasrian dan kebersihannya".

Meski klarifikasi sudah dilakukan melalui liputan media online dan televisi, pengelola Al Azhar Memorial Garden memandang perlu untuk lebih mensosialisasikan visi dan misi pemakaman syariah yang diusung oleh Al Azhar Memorial Garden.Untuk itu pada tanggal 26 April 2014, bertempat diUniversitas Al Azhar Indonesia, Al Azhar Memorial Garden mengundang parasahabat dan keluarga besar untuk menghadiri Temu Silaturrahim.

Acara yang dihadiri oleh Pengurus YPI Al Azhar, antara lain Ketua Umum Haji Muhamad Suhadi, Ketua yang membidangi dakwah sosial, Haji Amliwazi Saidi berserta jajaran pengurus lainnya didampingi pengelola Al Azhar Memorial Garden antara lain Mandra P Shakti dan Haji Nasroul Hamzah selaku komisaris beserta Direktur Utama Nugroho Adiwiwoho dan Rachmat Effendi selaku Direktur.

Di depan para undangan, Ketua Umum YPI Al Azhar, Haji Muhamad Suhadi menegaskan bahwa Al Azhar Memorial Garden merupakan wujud pelayanan YPI Al Azhar kepada ummat dalam bentuk penyediaan lahan dan prosesi pemakaman yang sesuai dengan syariah.

Lebih jauh beliau juga menyampaikan bahwa Fatwa Tentang Jual Beli Makam yang mengharamkanbisnismakammewahsamasekalitidakbersinggungandenganlayananpemakaman Al Azhar Memorial Garden, karena pembangunan dan pengelolaan Al Azhar Memorial Garden sesuai dengan kaidah-kaidah syariah pemakaman yang sederhana serta jauh dari kesan mewah.

Pernyataan serupa disampaikan jugaoleh Komisaris Al Azhar Memorial Garden Haji Nasroul Hamzah."Komitmen kami melayani pemakaman dengan amanah,setiap yang kami lakukan mengandung syiar," jelas Nasroul Hamzah dalam sambutannya.

Dalam acara yang dihadiri ratusan undangan tersebut, diadakan pula sesi Bincang-Bincang yang berisi tanyaj awab seputar fatwa MUI Tentang JualBel iMakam. Sebelum Bincang-Bincang, video kunjungan perwakilan YPI Al Azhardan Al Azhar Memorial Garden ke MUI diputar.  

Diterima oleh Asrorun Niam Saleh SekretarisKomisi Fatwa MUI dan Dr Achmad Ridho Anggota Komisi Fatwa MUI, perwakilan mendapat penjelasan mengenai latar belakang fatwa dan isi fatwa.Fatwa tentang jual beli makam dibuat oleh MUI menanggapi masukan dan pertanyaan masyarakat mengenai jual beli makam yang tengah marak.

Asrorun menegaskan bahwa jual beli lahan untuk kebutuhan makam hukumnya boleh asalkan tidak mengandung unsure israf danta bzir.Berdasarkan Fatwa, Israfd alam hal pemakaman berarti, tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuha npemakaman. Sedangkan Tabdzir berarti menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar'I ataupun kebiasaan umum di masyarakat.    

Ditengah Sesi Bincang-Bincang sejumlah undangan memberikan tanggapan atas video yang baru saja diputar.Diantaranya salah satu undangan paling senior, NasirChatib yang menyatakan keyakinannya akan kaidah syariah yang diterapkan Al Azhar Memorial Garden." Saya sebelumnya sudah yakin, mengikuti acara ini jadi tambah yakin,"ungkapnya "Tetapi Saya sarankan agar kaidah syariah Al Azhar Memorial Garden tentang pemakaman disosialisasikan,".

Saran senada juga disampaikan oleh Dr Achmad Kamil seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) yang memberikan pandangan menarik mengenai perbedaan Fatwa MUI dengan Fatwa MA.

Dalam komentarnya, beliau mengatakan bahwa perbedaan Fatwa MUI dan Fatwa MA adalah pada penerimaan masyarakat, dimana pada Fatwa MUI masyarakat cenderung memberikan reaksi yang cepat dan beragam. Sebaliknya, pada Fatwa MA yang dikeluarkan, terkadang tidak menimbulkan reaksi apapun dari masyarakat.Oleh sebab itu, Al Azhar Memorial Garden disarankan untuk menginformasikan lebih luas akan keterkaitan Fatwa MUI dengan layanan pemakaman Al Azhar Memorial Garden.

Diakhir acara, Al Azhar Memorial Garden memberikan kenang-kenangan kepada salah satu undangan sebagai ungkapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk menangani layanan pemakaman.  Advetorial

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement