Ahad 05 Oct 2014 15:00 WIB

MUI: Penyembelih Hewan Kurban Harus Bersertifikat

 Petugas mengerjakan proses pemotongan hewan kurban di Masjid Al Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (5/10).  (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas mengerjakan proses pemotongan hewan kurban di Masjid Al Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (5/10). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Penyembelih hewan kurban disebut harus memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat yang akan menyembelih hewan kurbannya agar berhati-hati dan teliti memilih tukang potong hewan. Karena tidak seluruh tukang jagal bisa menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam," kata Seketaris MUI Kota Sukabumi, M Kusoy, Ahad (5/1).

Menurutnya, dalam melaksanakan kurban tidak hanya hewannya saja yang harus layak dan baik. Tetapi tukang potong hewannya juga harus layak atau yang sudah bersertifikasi. 

Karena dalam penyembelihan hewan kurban ada aturannya. Antara lain, menajamkan pisau dan memperlakukan hewan dengan baik, menjauhkan pisau dari pandangan hewan yang akan disembelih dan menghadapkan ke arah kiblat.

Selain itu, beberapa ulama juga menyatakan bahwa berkurban lebih utama dari pada sedekah yang nilainya sepadan. Bahkan lebih utama dari pada membeli daging yang seharga atau lebih mahal dari harga hewan kurban.

Sebab tujuan dari kurban ini adalah taqarrub atau aktivitas mendekatkan seorang hamba kepada Allah melalui penyembelihan hewan kurban.

"Maka dari itu, tidak mudah menyembelih hewan kurban karena ada aturan-aturannya sesuai dengan syariat Islam atau berbeda dengan menyembelih hewan yang bukan untuk kurban. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar dalam memilih penyembelih hewan kurban harus yang sudah mempunyai sertifikat layak atau profesional/ahli," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement