REPUBLIKA.CO.ID,
Dasar dari ketentuan ini, adalah Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 800/289/Setda/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Libur Hari Raya Idhul Adha 1435 H. Dimana libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 05 Oktober 2014.
''Pada hari tersebut, absensi pegawai tidak diberlakukan seperti biasanya. Pemkab, lanjutnya, mentolerir keterlambatan pegawainya yang masuk kantor karena melaksanakan ibadah,'' katanya.
Sekretaris PHBI (Perngatan Hari Besar Indonesia) Banjarnegara, Sukarno, dengan adanya perbedaan tanggal jatuhnya Hari Raya, maka PHBI tidak melaksanakan lomba takbir. Namun bagi umat Islam yang ingin melakukan takbir keliling, dipersilahkan tetap dilaksanakan tapi jangan sampai mengganggu pemakai jalan lainnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha, PHBI akan menyelenggarakan kegiatannya pada Ahad (5/10) di alun-alun kota Banjarnegara. ''Bertindak selaku khatib dan imam pada sholat Idul Adha adalah Prof Dr H Alwan Khoiri MA, guru besar UIN Yogyakarta,'' katanya.
Sementara terkait dengan kegiatan penyembelihan hewan korban, kebanyakan warga masyarakat melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Ahad (5/10). Termasuk pada kalangan warga yang melaksanakan Shalat Id pada Hari Sabtu (4/10).
Seperti yang dilakukan warga Desa Petambakan, ketua panitia Idul Kurban Masduki, panitia telah memutuskan penyembelihan hewan qurban akan dilaksanakan hari Ahad.
''Penyembelihan hewan qurban pada Ahad (5/10) dilakukan untuk menghormati warga yang melaksanakan sholat Id pada Ahad tersebut. Sebab jika meyakini jatuhnya Idul Adha pada Hari Minggu, maka secara syariat, penyembelihan hewan qurban pada hari Sabtu dianggap tidak sah,'' katanya.
Sedangkan bagi mereka yang meyakini Idul Adha jatuh pada hari Sabtu, penyembelihan hewan qurban tetap sah meski pun dilaksanakan pada hari Minggu.
''Hal ini diperbolehkan sesudah Idul Adha masih ada tiga hari tasyrik yang diperbolehkan untuk menyembelih qurban yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah,'' jelasnya.