Kamis 02 Oct 2014 22:57 WIB

Duh, Hari Raya Idul Adha, PNS Tetap Masuk Kerja (1)

Rep: eko widiyanto/ Red: Damanhuri Zuhri
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA –- Pemerintah melalui Kementerian Agama, telah menetapkan Hari Raya Idhul Adha jatuh pada Ahad (5/10). Dengan demikian, libur hari raya ditetapkan jatuh Ahad (5/10).

Namun organisasi jamiyah Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idhul Adha jatuh pada hari Sabtu (4/10), pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur.

Terkait hal ini, masing-masing pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang berbeda-beda terhadap kebijakan Hari Raya Idul Adha pada Hari Sabtu tersebut.

Pemkab Banjarnegara, tetap mewajibkan pegawainya untuk masuk kerja. Sedangkan Pemkab Banyumas mengambil kebijakan libur bersama.

''Untuk Banyumas, hari Sabtu ditetapkan libur bersama. Dengan demikian, pegawai yang merayakan Hari Raya pada hari Sabtu, tetap bisa melaksanakan shalat Id,'' jelas Kabag Humas Pemkab Banyumas, Achmad Suryanto, Kamis (2/10).

Karena statusnya adalah libur bersama, maka jam kerja yang hilang pada Sabtu (2/10), wajib diganti pada 6 hari berikutnya. Karyawan Pemkab yang pada hari-hari biasa pulang pukul 13.30, selama sepekan ke depan akan mendapat penambahan jam kerja 1 jam.

Sementara mengenai kebijakan di Pemkab Banjarnegara, Sekda Fahrudin Slamet Susiadi, mengakui Pemkab tidak mengambil kebijakan libur bersama.

''Karyawan tetap masuk kerja pada Sabtu (4/10), namun Pemkab memberi toleransi kepada jajaran pegawai yang melaksanakan hari raya untuk melaksanakan shalat Id. Seusai shalat Id, para pegawai diharapkan kembali masuk kantor dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement