Selasa 30 Sep 2014 16:32 WIB

Pengamat: Realisasi Qonun Jinayah Masih Banyak Kendala

Rep: c75/ Red: Erdy Nasrul
Hukuman cambuk di Aceh
Hukuman cambuk di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail mengatakan pelaksanaan qanun Jinayat di Provinsi Aceh masih memiliki kendala. Salah satunya mengenai cara mengeksekusi cambuk di depan publik apakah hal seperti itu sudah baik.  

"Memang masih ada kendala dalam pelaksanaan ketika dilakukan eksekusi perlu dievaluasi apakah cara eksekusi seperti itu sudah baik dengan mengeksekusi di depan publik," ujarnya kepada Republika, Selasa (30/9).

Menurutnya, pelaksanaan cambuk didepan publik harus dievaluasi. Pasalnya, pelaksanaan tersebut harus disesuaikan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, ia menuturkan jangan sampai Qanun Jinayat menjadi momok bagi masyarakat.

Mawardi mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar benar-benar memperhatikan tujuan dan kemaslahatan. Pasalnya, hukum islam mengutamakan kemaslahatan.

Namun, ia menuturkan secara esensi tidak mempermasalahkan mengenai Qanun Jinayat. Pasalnya, sebagai negara hukum peluang disusunnya hukum Qanun Jinayat tertuang dalam UU No 11 Tahun 2006.

Menurutnya, Qanun Jinayat pun bukan sesuatu yang baru. Pasalnya, larangan yang ada sudah diterima sebagai sebuah larangan namun belum dipositifkan secara tertulis.

Selain itu, pengongkritan hukum qanun Jinayat agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih tertib.

"Keberadaan Qanun untuk mengingatkan agar masyarakat lebih serius," ungkapnya.

Mawardi mengatakan tujuan keberadaan qanun jinayat bukan untuk menghukum orang. Akan tetapi, memberikan pendidikan tidak boleh dilakukan. Pasalnya jika dilakukan ada resikonya. Sehingga, fungsi preventif lebih dominan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement