Kamis 25 Sep 2014 16:59 WIB

Halal Corner: Jangan Jadikan BPJH Ladang Korupsi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, dengan disepakatinya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka Menteri Agama akan memiliki peran lebih besar. Khususnya dalam proses sertifikasi halal.

Atas dasar itu ia meminta menteri agama menjaga kepercayaan khususnya setelah berbagai kasus korupsi. Karena itu, Aisha mengingatkan, jangan sampai BPJPH malah menjadi ladang korupsi baru bagi para oknum pemerintah, khususnya di Kemenag.

“Walau bagaimanapun, masalah halal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Saya harap jangan sampai ada orang-orang yang tega mencampurkan antara yang haq dan yang batil dalam urusan ini,” katanya.

Aisha menambahkan, orang-orang yang berkecimpung di BPJPH nantinya mesti dipilih dengan benar-benar selektif. Selain itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah supaya menjelaskan secara transparan darimana sumber pendanaan penyelenggaraan halal diperoleh ke depannya.

Setelah sekitar delapan tahun dibahas, RUU JPH akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis (25/9). RUU diketuk palu setelah Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU JPH Ledia Hanifa Amalia menyampaikan laporan hasil rapat kerja dengan Pemerintah pada 19 September lalu selama sekitar 15 menit. 

Dalam RUU itu disebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberi kewenangan untuk mengaudit sampai mengeluarkan fatwa terkait produk yang akan disertifikasi. Sementara, kewenangan penerbitan sertifikat untuk produk-produk yang dinyatakan halal oleh MUI diserahkan kepada BPJPH.

Pemerintah berpendapat, pembagian wewenang itu sudah tepat dan sesuai dengan peran, kapasitas, serta fungsi MUI sebagai ulama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement