REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar pemindahan makam Nabi Muhammad SAW menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat meresahkan umat Islam di seluruh dunia. Sebab makam nabi merupakan salah satu peninggalan sejarah Islam yang utama.
“Isu pemindahan makam ini merupakan isu sensitif,” ujar Wakil Sekjend MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI Jakarta Pusat. Terlebih, kata dia, di saat seluruh umat Islam dari segala penjuru dunia sedang berkumpul di Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Amirsyah mengimbau agar umat islam tidak terpancing dengan beredarnya isu tersebut. Kalaupun rencana pemindahan makam nabi ini benar, kata dia, pemindahan makam nabi tidak mudah. Baik secara teknis maupun nonteknis.
Sebab, secara umum, pemindahan makam dilarang oleh agama. Pemindahan boleh dilakukan dalam keadaan darurat, misalnya akibat bencana bencana alam atau mengganggu ketertiban umum atau demi kemaslahatan yang lebih besar.
Namun sejauh yang dia ketahui, tidak ada satupun alasan yang tepat untuk menjadi landasan pemindahan makam Rasulullah SAW. “Jika tidak ada hal tersebut, pemerintah Arab Saudi tidak akan memindahkan makam Nabi Muhammad SAW,” ujar dia.
Selain itu, dosen pendidikan agama islam UIN Jakarta ini menyatakan, upaya tersebut juga dapat menimbulkan polemik yang tidak konstruktif di kalangan umat islam. “Lebih baik lagi rencana itu tidak dilanjutkan,” ujar dia.
Namun, disamping itu, da mengingatkan agar melakukan klarifikasi atau dikonfirmasi kebenaran isu tersebut. Serta memperjelas alasan rencana pemindahannya.
Amirsyah menyatakan, isu pembongkaran makam nabi bukanlah hal baru dalam dunia islam. “Itu lagu lama yang beruang-ulang dan tidak pernah selesai,” kata dia. Dia mengatakan, sejak meninggalnya Nabi Muhammad SAW, hingga saat ini, isu pembongkaran makam nabi kerap digulirkan.