REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharapkan semua pihak dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu berkaitan dengan aliran sesat di provinsi itu.
"Kami berharap masyarakat dapat menyerahkan persoalan yang berkaitan dengan fatwa aliran sesat kepada MPU sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Wakil Ketua MPU Prof DR Tgk Muslim Ibrahim di Banda Aceh, Kamis (21/8).
Hal tersebut disampaikan di sela-sela sosialisasi fatwa MPU Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Peyiaran Agama Islam di Aceh.
Wakil Ketua MPU lainnya, Tgk H Faisal Ali, menjelaskan, MPU Aceh dalam proses mengeluarkan fatwa bukanlah dilakukan dengan cara serta merta.
"Ada mekanismenya, banyak tahapan yang harus dilakukan oleh MPU, kemudian berkesimpulan dan mengeluarkan fatwa. Pada konsideran-konsideran yang ada dalam fatwa MPU ini masyarakat dapat mengetahui apa saja langkah MPU hingga akhirnya lahirlah fatwa," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setidaknya ada 47 orang ulama yang tersebar di seluruh Aceh dilibatkan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan hingga MPU mengeluarkan fatwa.
Sebagai contoh untuk fatwa Nomor 09 tahun 2014, MPU harus membahas, turun ke lapangan guna menggelar penelitian dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Proses itu membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum lahirnya fatwa tersebut.
Di pihak lain, Ketua MPU Aceh Gazali Mohd Syam juga meminta pengurus MPU di kabupaten dan kota di provinsi itu agar aktif memantau setiap perkembangan pendidikan agama di daerahnya masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya menangkal jangan sampai berkembangnya aliran sesat.
"Patut dicurigai juga ada kelompok masyarakat yang menggelar pengajian secara tertutup. Untuk memantau itu maka diperlukan peran MPU di masing-masing kabupaten dan kota guna mencegah berkembangnya aliran yang tidak sesuai dengan 'Ahlul Sunnah wal Jamaah' di Aceh," katanya.