Selasa 19 Aug 2014 06:23 WIB

Duh, Ratusan Anak di Indramayu Menikah di Bawah Umur (2-habis)

Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Abc News
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lilis Sri Handayani

Namun, karena calon pengantin perempuan sudah terlanjur hamil, para calon pengantin tersebut meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA) agar dapat menikah.

''Kami akhirnya memberikan dispensasi (agar mereka dapat menikah) demi perlindungan kepada anak (calon bayi),'' terang Anis.

Setelah mendapat dispensasi tersebut, calon pengantin di bawah umur itu akhirnya bisa menikah di KUA. Pernikahan di KUA sangat mereka butuhkan demi memperoleh legalitas pernikahan dan kelahiran bayi mereka di mata hukum.

Selain akibat pergaulan bebas, lanjut Anis, keinginan untuk bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita juga menjadi penyebab lain terjadinya pernikahan di bawah umur.

Hal tersebut, kata Anis, terutama dilakukan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang umurnya belum memenuhi syarat untuk bekerja ke luar negeri.

''Untuk bisa bekerja ke luar negeri, syaratnya harus sudah dewasa (dari segi umur) atau sudah menikah. Nah, mereka (yang di bawah umur) sengaja menikah untuk bisa memenuhi syarat tersebut,'' kata Anis.

Anis menambahkan, dari pernikahan di bawah umur tersebut, banyak yang akhirnya berujung pada perceraian.

Bahkan, adapula pernikahan yang hanya berumur beberapa bulan saja. Anis mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Dia berharap, ada solusi komprehensif untuk mengatasinya.

Keprihatinan merebaknya pernikahan di bawah umur juga diungkapkan Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu, Darwini.

Darwini mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. ''Sangat miris, ratusan anak sudah menikah di bawah umur,'' ungkap Darwini pilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement