Senin 18 Aug 2014 12:27 WIB

KPAI: Taati Permendikbud Jilbab (2-habis)

Rep: c78/ Red: Damanhuri Zuhri
Pelajar berjilbab, ilustrasi
Pelajar berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

Ia menekankan, tidak diperbolehkan sebuah peraturan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sekolah negeri sebagai kepanjangan negara seharusnya menjadi institusi pemenuhan hak warga negara, bukan malah mengebiri.

''Kami juga menghargai beberapa sekolah negeri di Bali yang secara tertulis bersedia memberi jaminan siswanya untuk dapat mengenakan jilbab dan hal ini perlu diikuti sekolah-sekolah lainnya.''

Pada saat yang sama, KPAI juga meminta Kemendikbud menindak tegas dan mengenakan sanksi bagi sekolah yang tidak mengizinkan siswinya berjilbab sebagaimana bunyi pasal 6 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan, perlu adanya sinergi sosialisasi permendikbud tentang seragam sekolah. Artinya, sosialisasi itu bukan hanya dari elemen pemerintah, tapi juga dari masyarakat.

Sosialisasi permendikbud, lanjut dia, sudah dilakukan dengan menyebarkannya ke seluruh dinas se-Indonesia.

Bentuknya berupa edaran, diunggah via website, serta menyelenggarakan beberapa forum pertemuan. "Tidak ada sosialisasi khusus, tapi kita pantau lebih dekat untuk wilayah minoritas Muslim," kata Harris.

Ia pun mengingatkan untuk tidak terlalu dini mengklaim permendikbud tidak efektif, sebab aturan ini baru saja disosialisasikan. Maka, agar efektif, ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan memantau pelaksanaannya.

"Kita kan sudah buat kebijakannya, dan semua elemen masyarakat harus berpartisipasi aktif, tidak boleh hanya menonton, tapi harus mengawasi juga," tuturnya.

Ia optimistis permendikbud akan efektif bagi hampir seluruh sekolah yang berjumlah 280 ribu se-Indonesia. Adapun pelanggaran dan diskriminasi yang terjadi, itu hanya satu dua kasus saja. "Meski kita inginnya pelaksanaan permen 100 persen," ujarnya.

Ia pun menegaskan, kecil kemungkian dilakukan revisi meski ada tuntutan dari masyarakat bahwa permendikbud ini harus memuat pasal sanksi yang spesifik.

Alasannya, dalam penegakkan permen, pemerintah akan mengutamakan dialog daripada sembarangan menjatuhkan sanksi pada sekolah yang melakukan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement